Feminist Legal Theory
Mungkin teman-teman sudah banyak yang pernah mendengar kata Feminisme, dan ada juga yang masih merasa bingung, apa itu feminisme. bagi yang sudah pernah mendengar kata ini tetapi belum dipelajari secara mendalam dan juga dipahami secara baik, maka mereka akan menganggapnya sebagai gerakan membenci laki-laki, gerakan untuk melemahkan laki-laki, gerakan ini hanya membantu perempuan dan juga hanya perempuan yang bisa menjadi feminis. tentu saja anggapan-anggapan tersebut merupakan sebuah kesalahan dan membuat para 'penganutnya' dibenci oleh orang lain karena dianggap menyalahi aturan yang sudah ada sejak dulu, menyalahi aturan agama lalu dipandang sebagai atheis karena teori dan gerakan ini awalnya berasal dari luar, seperti Amerika. Saya sendiri sering mendengar 'curhat' dari teman-teman yang bergelut di dalam gerakan ini yang dijauhi dan dibenci orang beberapa orang disekitarnya karena menjadi seorang feminis, yang dianggap tidak sesuai dengan syariat islam (agama yang saya anut) dan banyak juga yang dihadang untuk menjadi seorang feminis, entah motifnya apa. Yup, cukup baperannya dulu. Mari kita kembali ke pembahasan awal yang pengen saya bicarakan sebenarnya disini hihi
Feminisme ini bersandar pada kesetaraan gender, yaitu persamaan hak dan kewajiban antara perempuan dan laki-laki sebagai subyek. Dalam feminisme sendiri ada 3 teori besar yang berdiri. yaitu Nature, Nurture dan Equilibrium, tapi kita tidak akan membahasnya kali ini. mungkin di lain kesempatan kalau saya lagi ada mood hehe
Dalam Feminisme juga ada yang namanya Feminist Legal Theory atau dalam bahasa Indonesianya 'Teori Hukum Feminis'. Teori ini tidak dipelajari di Fakultas Hukum manapun, karena menurut Nursyahbani Katjcasungkana teori ini cukup 'gelap' sehingga di Fakultas Hukum sendiri akan diganti dengan Teori Hukum kritis. Feminist Legal Theory (selanjutnya bakalan saya singkat dengan FLT saja ya) merupakan sistem pengetahuan untuk mencari jawaban atas ketidakadilan yang terjadi kepada perempuan atau kelompok-kelompok tertentu yang berkaitan dengan hukum dan struktur dalam masyarakat dan juga sebuah cara untuk membuka selubung berbagai ketidakadilan berdasarkan gender yang berakar pada budaya yang dilestarikan oleh hukum. Untuk mempelajari FLT, harus dipahami bahwa hukum merupakan hasil konstruksi sosial budaya yang eksis pada masa pembuatannya, yang mencerminkan nilai atau keyakinan yang dominan pada masyarakat di masa tersebut dan juga menjadi representasi kepentingan tertentu. FLT ini meliputi teori, metode dan praktik tentang bagaimana hukum dalam teori dan praktiknya mempengaruhi perempuan, seperti membatasi, mendiskualifikasi, pengenyampingkan situasi atau kebutuhannya. teori ini berfungsi untuk menguji sejauh mana hukum telah gagal untuk memperhitungkan pengalaman dan nilai lebih perempuan serta keberagaman dan juga kelas sosial yang ada dalam melihat implikasi gender dan seksualitas terhadap peraturan-peraturan kemudian membongkar asumsi-asumsi dibaliknya, dan juga bagaimana cara untuk menggunakan hukum untuk mengoreksi situasi ketertindasan perempuan.
Karakteristik dasar dari FLT ini adalah mempertanyakan netralitas dan objektivitas hukum dalam mengaitkan sistem hukum dengan konteks sosial, ekonomi, budaya dan politik yang menjadi dasar asumsi-asumsi yang dibangun dalam rumusan hukum maupun dalam prakteknya, dan juga sebagai produk sistem hukum yang lebih mengakomodir kepentingan kelompok dominan dan sebaliknya mengabaikan kelompok minoritas dan marginal. Dalam sistem hukum sendiri, ada 3 hal yang saling berkaitan antara satu sama lain, yakni substansi hukum (peraturan atau kebijakan tertulis dan tidak tertulis), kultur hukum (masyarakat yang terikat pada hukum melalui cara pandang, nilai dan kebiasaannya) dan juga struktur hukum (dalam hal ini institusi pemerintah, peradilan dan para penegak hukumnya) yang akan saling mempengaruhi dalam proses pembuatan kebijakan. Proses pembuatan hukum sendiri dimulai dari negara dalam hal ini para pemangku kebijakan yang dipengaruhi oleh kultur hukum dalam mendefinisikan seksualitas dan adanya kelompok kepentingan yang membuat hukum sebagai strategi untuk mempertahankan kekuasaan. Dalam pelaksanaannya dalam masyarakat atas dasar nilai dan kepentingan ini menimbulkan diskriminasi dan kekerasan dalam berbagai bentuk dan menjadikan adanya ketidaksetaraan gender dan ketidakadilan sosial.
sampai disini mungkin bagi teman-teman yang menganggap bahwa hukum itu netral dan tidak berpihak, argumen tersebut bakal runtuh karena apabila dilihat dari kacamata FLT, ternyata hukum itu berpihak dan tidak obyektif.
Membaca hukum dari Kacamata Feminist Legal Theory (Undang-Undang nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan)
Dalam membaca undang-undang, kita tidak hanya menganalisis dan memandang pihak mana saja yang dapat diuntungkan dari kedua jenis kelamin atau aspek gendernya dalam peraturan tersebut tetapi juga kelas sosialnya. Misalnya apabila ada peraturan yang dikeluarkan bahwa perempuan dilarang untuk keluar pada malam hari tanpa disertai muhrimnya maka jangan langsung beranggapan bahwa hal tersebut hanya membatasi akses perempuan untuk keluar pada malam hari tetapi juga menghalangi akses kerja yang tersedia pada malam hari. dari segi kelas sosial, maka yang terkena dampaknya adalah perempuan yang berada pada kelas menengah kebawah, yang memiliki pekerjaan tersedia pada malam hari akan terbatas aksesnya apabila peraturan tersebut tetap diberlakukan. Seperti yang sudah saya katakan sebelumnya bahwa feminisme atau lebih khususnya FLT bukan hanya berbicara tentang gender seperti kebanyakan orang lain pahami tetapi juga berbicara tentang kelas sosial karena suatu peraturan dapat berdampak kepada hal-hal tersebut.
Hukum merupakan hasil konstruksi sosial budaya politik yang eksis saat itu. Hukum tidak hidup dalam ruang sosial politik yang kosong, mencerminkan nilai atau keyakinan yang dominan dalam masyarakat. Hukum juga merupakan representasi dari kepentingan wacana atau rezim pengetahuan tertentu. contohnya adalah proses domestikasi perempuan dalam Undang-undang nomor 1 tahun 1974 yang merupakan cermin ideologi dalam masyarakat pada waktu itu; hasil kekuatan politik patriarki dan representasi pengetahuan atau kebenaran tunggal tentang peran utama perempuan sebagai istri atau ibu rumah tangga.
Menurut Nursyahbani Katjcasungkana, pada awalnya di masa rezim pemerintahan Soeharto, undang-undang perkawinan menganut asas monogamy absolut; menganggap perkawinan hanya sebatas peristiwa perdata dimana negara hanya berperan untuk mencatat, sedangkan hal-hal yang terkait dengan ritual keagamaan dibicarakan secara masing-masing dengan sendirinya karena dianggap merupakan hal yang pribadi, namun pada saat itu kelompok Islam protes dan mengerahkan para perempuan untuk berdemo, dari sayap Islam justru mendukung partainya yang memperjuangkan dibolehkannya poligami sehingga akhirnya dilakukan kompromi. Dalam Undang-undang nomor 1 tahun 1974 apabila kita baca dengan menggunakan kecamata FLT, maka akan terlihat ada beberapa pasal yang menunjukkan bias gender, antara lain sebagai berikut:
Apabila masih ada yang kurang, ingin ditambahkan atau ingin berdiskusi, slahkan tinggalkan pesan di kolom komentar ya 😁
Feminisme ini bersandar pada kesetaraan gender, yaitu persamaan hak dan kewajiban antara perempuan dan laki-laki sebagai subyek. Dalam feminisme sendiri ada 3 teori besar yang berdiri. yaitu Nature, Nurture dan Equilibrium, tapi kita tidak akan membahasnya kali ini. mungkin di lain kesempatan kalau saya lagi ada mood hehe
Dalam Feminisme juga ada yang namanya Feminist Legal Theory atau dalam bahasa Indonesianya 'Teori Hukum Feminis'. Teori ini tidak dipelajari di Fakultas Hukum manapun, karena menurut Nursyahbani Katjcasungkana teori ini cukup 'gelap' sehingga di Fakultas Hukum sendiri akan diganti dengan Teori Hukum kritis. Feminist Legal Theory (selanjutnya bakalan saya singkat dengan FLT saja ya) merupakan sistem pengetahuan untuk mencari jawaban atas ketidakadilan yang terjadi kepada perempuan atau kelompok-kelompok tertentu yang berkaitan dengan hukum dan struktur dalam masyarakat dan juga sebuah cara untuk membuka selubung berbagai ketidakadilan berdasarkan gender yang berakar pada budaya yang dilestarikan oleh hukum. Untuk mempelajari FLT, harus dipahami bahwa hukum merupakan hasil konstruksi sosial budaya yang eksis pada masa pembuatannya, yang mencerminkan nilai atau keyakinan yang dominan pada masyarakat di masa tersebut dan juga menjadi representasi kepentingan tertentu. FLT ini meliputi teori, metode dan praktik tentang bagaimana hukum dalam teori dan praktiknya mempengaruhi perempuan, seperti membatasi, mendiskualifikasi, pengenyampingkan situasi atau kebutuhannya. teori ini berfungsi untuk menguji sejauh mana hukum telah gagal untuk memperhitungkan pengalaman dan nilai lebih perempuan serta keberagaman dan juga kelas sosial yang ada dalam melihat implikasi gender dan seksualitas terhadap peraturan-peraturan kemudian membongkar asumsi-asumsi dibaliknya, dan juga bagaimana cara untuk menggunakan hukum untuk mengoreksi situasi ketertindasan perempuan.
Karakteristik dasar dari FLT ini adalah mempertanyakan netralitas dan objektivitas hukum dalam mengaitkan sistem hukum dengan konteks sosial, ekonomi, budaya dan politik yang menjadi dasar asumsi-asumsi yang dibangun dalam rumusan hukum maupun dalam prakteknya, dan juga sebagai produk sistem hukum yang lebih mengakomodir kepentingan kelompok dominan dan sebaliknya mengabaikan kelompok minoritas dan marginal. Dalam sistem hukum sendiri, ada 3 hal yang saling berkaitan antara satu sama lain, yakni substansi hukum (peraturan atau kebijakan tertulis dan tidak tertulis), kultur hukum (masyarakat yang terikat pada hukum melalui cara pandang, nilai dan kebiasaannya) dan juga struktur hukum (dalam hal ini institusi pemerintah, peradilan dan para penegak hukumnya) yang akan saling mempengaruhi dalam proses pembuatan kebijakan. Proses pembuatan hukum sendiri dimulai dari negara dalam hal ini para pemangku kebijakan yang dipengaruhi oleh kultur hukum dalam mendefinisikan seksualitas dan adanya kelompok kepentingan yang membuat hukum sebagai strategi untuk mempertahankan kekuasaan. Dalam pelaksanaannya dalam masyarakat atas dasar nilai dan kepentingan ini menimbulkan diskriminasi dan kekerasan dalam berbagai bentuk dan menjadikan adanya ketidaksetaraan gender dan ketidakadilan sosial.
sampai disini mungkin bagi teman-teman yang menganggap bahwa hukum itu netral dan tidak berpihak, argumen tersebut bakal runtuh karena apabila dilihat dari kacamata FLT, ternyata hukum itu berpihak dan tidak obyektif.
Membaca hukum dari Kacamata Feminist Legal Theory (Undang-Undang nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan)
Dalam membaca undang-undang, kita tidak hanya menganalisis dan memandang pihak mana saja yang dapat diuntungkan dari kedua jenis kelamin atau aspek gendernya dalam peraturan tersebut tetapi juga kelas sosialnya. Misalnya apabila ada peraturan yang dikeluarkan bahwa perempuan dilarang untuk keluar pada malam hari tanpa disertai muhrimnya maka jangan langsung beranggapan bahwa hal tersebut hanya membatasi akses perempuan untuk keluar pada malam hari tetapi juga menghalangi akses kerja yang tersedia pada malam hari. dari segi kelas sosial, maka yang terkena dampaknya adalah perempuan yang berada pada kelas menengah kebawah, yang memiliki pekerjaan tersedia pada malam hari akan terbatas aksesnya apabila peraturan tersebut tetap diberlakukan. Seperti yang sudah saya katakan sebelumnya bahwa feminisme atau lebih khususnya FLT bukan hanya berbicara tentang gender seperti kebanyakan orang lain pahami tetapi juga berbicara tentang kelas sosial karena suatu peraturan dapat berdampak kepada hal-hal tersebut.
Hukum merupakan hasil konstruksi sosial budaya politik yang eksis saat itu. Hukum tidak hidup dalam ruang sosial politik yang kosong, mencerminkan nilai atau keyakinan yang dominan dalam masyarakat. Hukum juga merupakan representasi dari kepentingan wacana atau rezim pengetahuan tertentu. contohnya adalah proses domestikasi perempuan dalam Undang-undang nomor 1 tahun 1974 yang merupakan cermin ideologi dalam masyarakat pada waktu itu; hasil kekuatan politik patriarki dan representasi pengetahuan atau kebenaran tunggal tentang peran utama perempuan sebagai istri atau ibu rumah tangga.
Menurut Nursyahbani Katjcasungkana, pada awalnya di masa rezim pemerintahan Soeharto, undang-undang perkawinan menganut asas monogamy absolut; menganggap perkawinan hanya sebatas peristiwa perdata dimana negara hanya berperan untuk mencatat, sedangkan hal-hal yang terkait dengan ritual keagamaan dibicarakan secara masing-masing dengan sendirinya karena dianggap merupakan hal yang pribadi, namun pada saat itu kelompok Islam protes dan mengerahkan para perempuan untuk berdemo, dari sayap Islam justru mendukung partainya yang memperjuangkan dibolehkannya poligami sehingga akhirnya dilakukan kompromi. Dalam Undang-undang nomor 1 tahun 1974 apabila kita baca dengan menggunakan kecamata FLT, maka akan terlihat ada beberapa pasal yang menunjukkan bias gender, antara lain sebagai berikut:
- Pasal 5 yang menyatakan bahwa suami dapat berpoligami apabila istri tidak dapat melahirkan, merupakan pasal yang lahir karena adanya kepentingan laki-laki untuk mem'PHK' istri karena dalam pandangannya, istri merupakan alat produksi yang harus bisa menghasilkan anak kapanpun dan dimanapun, dan juga dianggap istri tidak dapat melaksanakan kewajiban, padahal kewajiban yang dimaksud dalam undang-undang ini tidak ada dasar atau tidak ada ukuran sejauh mana makna dari kewajiban ini, dan tidan diketahui siapa yang menilai kewajiban ini apakah sudah dilaksanakan oleh istri atau belum. Menurut pendapat saya pribadi, apabila dalam pasal suami boleh kawin lagi karena istri tidak dapat melahirkan, kesalahan tidak bisa serta-merta dilimpahkan kepada perempuan sebagai istri, karena tidak menutup kemungkinan kalau suaminya yang ternyata tidak sehat. Itu lebih fair kalau menurut saya.
- Pasal 31 yang menyatakan bahwa suami adalah kepala rumah tangga dan istri adalah ibu rumah tangga yang merupakan pembakuan peran antara laki-laki dan perempuan dalam hubungan perkawinan. Dalam realitasnya, ada perempuan yang menjadi kepala rumah tangga karena adat, misalnya adat Minangkabau yang menganut garis keturunan matrilineal.
- Pasal 34 menyatakan bahwa suami berkewajiban memberikan nafkah kepada istri dan anak-anaknya dan isteri wajib melakukan pekerjaan rumah tangga. Pada pasal ini sudah secara rigid membagi pekerjaan antara perempuan di ranah domestik dan laki-laki di ranah publik sesuai gender dan konstruksi budaya. Dapat dilihat bahwa pasal ini juga merugikan laki-laki, dimana laki-laki yang memiliki kewajiban untuk memberikan nafkah, artinya apabila dia tidak memiliki pekerjaan maka dia sudah dianggap melanggar peraturan ini, padahal kegiatan mencari nafkah dan mengurus rumah tangga merupakan hal yang dapat dipertukarkan antara perempuan dan laki-laki. Demikianpun dengan perempuan yang dapat menjadi pencari nafkah sedangkan laki-laki yang mengurus rumah tangga, sesungguhnya bukan merupakan permasalahan, tetapi dalam realitasnya menimbulkan masalah karena mindset masyarakat yang mengaggap laki-laki menjadi pemberi nafkah, sehingga tidak sedikit gugatan perceraian oleh istri terjadi karena suami tidak dapat memberikan nafkah kepada istrinya.
- Pasal 41, apabila istri menggugat suami untuk bercerai dan perceraian tersebut dikabulkan maka setelah perceraian mantan suami wajib untuk memberikan nafkah biaya perawatan kepada anak, kecuali suami tidak mampu, pengadilan juga dapat menetapkan istri yang wajib memberikan nafkah biaya perawatan kepada anak dan bahkan mungkin mantan suami. Pada kebanyakan putusan hanya anak yang akan dinafkahi. Namun dalam Ayat 3 pasal yang sama, menyatakan bahwa setelah putusnya perkawinan suami wajib memberikan nafkah kepada mantan istrinya sampai dia kawin lagi. Prinsip ini juga diadopsi oleh PP nomor 10 tahun 1983 untuk PNS, meskipun ada pengecualian apabila istri yang mengajukan gugatan perceraian maka istri kehilangan semua haknya seperti nafkah, biaya perawatan dan sebagainya kecuali alasan gugatan tersebut adalah suami kawin lagi maka istri masih bisamendapatkan nafkah dari mantan suaminya.
- Pasal 42 yang menyatakan bahwa anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam perkawinan yang sah. anak yang dilahirkan tidak dalam perkawinan yang sah hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya. Pasal ini beberapa tahun yang lalu kemudian dikoreksi oleh Mahkamah Konstitusi dengan putusan nomor 46/PUU-VIII/2010 atas gugatan Macicha Mochtar yang memiliki anak di luar kawin dengan Moerdiono dan memenangkan gugatan tersebut karena dinilai merugikan anaknya, sehingga dikoreksi oleh Mahkamah Konstitusi bahwa anak yang lahir di luar perkawinan mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya sepanjang dapat dibuktikan dengan teknologi test DNA bahwa dia adalah anak biologis dari ayahnya, dengan demikian memiliki konsekuensi hukum bahwa anak punya hak untuk menerima nafkah dan bahkan mendapatkan warisan dari ayah biologisnya. dapat dilihat bahwa sebelum perubahan, pasal ini mendiskriminasikan perempuan dan anak yang berada dalam hubungan yang tidak tercatat secara hukum.
Apabila masih ada yang kurang, ingin ditambahkan atau ingin berdiskusi, slahkan tinggalkan pesan di kolom komentar ya 😁

Comments
Post a Comment