Perlindungan Hukum Terhadap emak-emak level up: Pengendara motor listrik roda 3 (atau mobil?)
Belakangan ini, internet lagi heboh-hebohnya sama emak-emak generasi baru di solo, naik kendaraan yang keliatan sekilas mirip bajaj tapi lebih modern, lebih keren lah kelihatannya!
Saat lihat kendaraan ini, saya agak bingung nih, ini mobil apa motor yak? dibilan mobil, bukan mobil karena pake stang motor. tapi kalau mau dibilang motor, si emak gak pake helm dan juga ada kap. Kan tidak lucu kalau sudah ada kap terus pakai helm. ini nih penampakannya:
Seperti biasa, hati dan pikiran saya mulai kegatelan buat nyari tahu sebenarnya ini kendaraan apa, cara kerjanya gimana. dan spesifikasi yang saya dapatkan adalah kendaraan ini bisa muat 2 penumpang dan 1 sopir (sopir?) artinya total ada 3 orang yang bisa ditampung sama kendaraan ini. menggunakan accu kering 48V-20A, dinamonya 1000W, jarak tempuhnya sekitar 50km dengan daya angkut sebesar 125kg, kecepatan maksimalnya 40km/jam dan memiliki 3 roda. usut punya usut ternyata kendaraan ini sudah diproduksi sejak tahun 2002 dengan brand Tiger dan dibanderol sebesar Rp. 39.000.000,-
lah ini katanya sepeda tapi bermesin, motor tapi pake kap, mobil tapi katanya sepeda. bagaimana hukum memandang ini? gimana kalo si emaknya kecelakaan? apa ada hukum yang mengatur? atau paling tidak ada hukum yang melindungi? katanya kalau motor harus safety riding nih, kalau gitu musti pakai helm? terus ngapain pula pakai helm kalau sudah ada kapnya? ih ini bagaimana?! bikin pusing!
sedikit-sedikit saya mulai lakukan kajian soal ini. Yang pertama, saya lakukan kajian terhadap undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Cuss mari
- Dalam Pasal 1 menyatakan bahwa:
- kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor
- kendaraan bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas sel
- kendaraan tidak bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh tenaga manusia dan/atau hewan
- kendaraan bermotor umum adalah setiap kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau dengan dipungut bayaran
- Menurut pasal 47 undang-undang ini, kendaraan terdiri atas kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor. Kendaraan bermotor seperti mobil, mobil penumpang, mobil bus, mobil barang dan mobil khusus. kemudian ada yang disebut kendaraan bermotor perseorangan dan kendaraan bermotor umum. kendaraan yang tidak bermotor adalah kendaran yang digerakkan oleh tenaga orang dan kendaraan yang digerakkan oleh tenaga hewan.
- Dalam Pasal 57, perlengkapan kendaraan bagi sepeda motor berupa helm standar nasional Indonesia dan bagi kendaraan roda empat atau lebih terdiri atas sabuk keselamatan, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, helm dan rompi pemantul cahaya bagi pengemudi kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memiliki rumah-rumah dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan lalu lintas
- Pasal 61 yang mengatur tentang kendaraan tidak bermotor menyatakan bahwa kendaraan tersebut harus memenuhi persyaratan teknis berupa konstruksi, sistem kemudi, sistem roda, sistem rem, lampu dan pemantul cahaya dan alat peringatan dengan bunyi.
dalam undang-undang ini, hanya dibahas kendaraan roda 2 dan roda 4, tidak dibahas kendaraan roda 3. kendaraan roda 2; motor yang biasanya teman-teman lihat di jalan itu. tanpa kanopi dan harus menggunakan helm SNI dan bisa dilihat, pengendara kendaraan tersebut tidak menggunakan helm, ngapain pake helm kalau sudah ada kanopi dan sudah tertutup?
Kemudian mari kita lihat, kendaraan roda 4 yaitu mobil, harus punya kelengkapan tersebut diatas, tetapi pada kenyataannya kelengkapan tersebut tidak ada dalam kendaraan roda 3 ini. kalau mau dibilang kendaraan tidak bermotor, kendaraan ini tidak digerakkan dengan tenaga orang (didorong/ditarik) atau menggunakan tenaga hewan. Dalam undang-undang juga dinyatakan bahwa kendaraan bermotor harus didaftarkan, tapi saat saya nonton tv, Kapolres di wilayahnya, saat di wawancarai juga bilang kalau beliau bingung dengan kendaraan itu masuk golongan apa (acara di Trans TV kemarin, lupa acaranya.. redaksiana kalo ga salah) terus saat pemilik kendaraan sedang mengendarai kendaraan di jalan dan diberhentikan sama Polantas dan ditanya surat-suratnya, si pemilik bilang bahwa dari dealernya tidak ada surat-surat berupa STNK, BPKB dan sebagainya, lalu oleh petugas hanya disuruh untuk berhati-hati saat digunakan di jalan
Dalam aturan, hanya diatur mengenai kendaraan roda 2 dan roda 4 atau lebih, tetapi tidak ada ketentuan mengenai kendaraan roda 3, apalagi kendaraan yang berkanopi, ketutupan kaya gitu.
menurut wikipedia, kendaraan bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik untuk penggerakannya dan digunakan untuk transportasi darat. umumnya kendaraan bermotor menggunakan mesin pembakaran dalam, namun motor listrik dan mesin jenis lain juga dapat digunakan. apabila menggunakan wikipedia, mobil merupakan kendaraan darat yang digerakkan oleh tenaga mesin. beroda EMPAT ATAU LEBIH (SELALU GENAP) biasanya menggunakan bahan bakar minyak (bensin atau solar) untuk menghidupkan mesinnya.
Berdasarkan pengertian mobil tadi, saya berkesimpulan bahwa kendaraan tersebut bukan mobil karena rodanya 3, dan bukan motor karena rodanya lebih dari 2. beberapa kali saya lakukan research tapi belum ada referensi atau definisi yang tepat untuk mengartikan kendaraan ini dan tidak ada pengertian hukum yang tepat untuk kendaraan ini, tidak ada aturan hukum untuk menggolongkan kendaraan ini. artinya, kendaraan ini TIDAK TERGOLONG DALAM KETENTUAN HUKUM MANAPUN di INDONESIA sehingga hemat saya, terjadi kekosongan hukum disini, dimana si emak tadi tidak mendapatkan perlindungan hukum terkait dengan kendaraannya tadi dan dibutuhkan hukum yang dapat mengakomodir kendaraan tersebut, padahal kalau dilihat di internet, sudah mulai banyak yang berminat sama kendaraan ini. kalau sekarang mungkin si emak tadi saja yang menggunakan dan tidak begitu perlu. tapi kedepannya bagaimana? banyak dong yang tidak terlindung oleh hukum, hehe. semoga kedepannya pemerintah dapat melihat ini sebagai kebutuhan untuk melindungi rakyatnya disamping prospek ekonomi yang bagus mengingat kendaraan ini merupakan hal baru yang diminati, dan bisa meningkatkan pendapatan negara.


Comments
Post a Comment