Human Trafficking dalam Pandangan Islam (versi saya ^^)
Beberapa waktu lalu, saya mengikuti kegiatan diskusi public yang diadakan oleh LBH APIK NTT (sebenernya saya kerja disana buat bikin notulensi, kebetulan magang hihihihi) yang mengangkat tentang isu human trafficking yang sekarang lagi marak nih di NTT, datanya bikin saya tercengang, sebegitu jahatnyakah manusia yang ada di bumi ini, sampai bisa-bisanya menjual saudaranya sendiri, lalu makan dari keringat dan darah mereka. Rasanya gila saja kalau mereka tidak ada perasaan apapun sebagai sesame manusia, hanya karena uang. Dalam diskusi ini dan beberapa kegiatan terakhir, diketahui bahwa dalam kurun waktu 4 tahun (2012-2015) ada 312 kasus human trafficking yang ditangani oleh Rumah Perempuan Kupang. Ini baru Rumah Perempuan Kupang, belum lembaga lainnya yang juga bekerja untuk isu yang sama. Dan dalam 312 kasus tersebut, korbannya bukan hanya 1 orang, bisa saja belasan bahkan puluhan orang. Tahun 2014, National Project Coordinator International for Migration (IOM) menghitung setidaknya ada 7.193 orang menjadi korban perdagangan manusia. Sepanjang tahun 2016, kasus human trafficking yang terjadi (dilaporkan) sebanyak 61 kasus dengan korban sebanyak 92 orang. Pada tahun yang sama, POLDA NTT mencatat bahwa 1667 calon tenaga kerja wanita asal NTT dikirim keluar daerah secara illegal atau menjadi korban human trafficking. Per Maret 2017, sudah 18 orang buruh migran yang meninggal di Malaysia, dan masih terus bertambah. Teman-teman bisa baca sendiri di Koran sepanjang tahun 2017 sudah berapa banyak peti mati yang dikirimkan dari Malaysia ke Bandara El Tari Kupang dan ada pula jenazah yang dikuburkan di Malaysia karena tidak jelasnya alamat dan ahli waris di NTT, dan bukan hanya orang dewasa yang menjadi korban perdagangan orang, anak juga menjadi korban disini. Menurut data yang dihimpun dari IRGSC dalam risetnya di 3 tahun terakhir, dari total 2291 kasus, korban sebanyak 218 diantaranya adalah anak. Kembali, itu baru yang tercatat dan masih banyak diluar sana yang tidak tercatat yang bisa saya katakan, permasalahan ini seperti fenomena gunung es di lautan, dimana yang terlihat hanya atasnya saja, tetapi ternyata sangat besar yang tertutup oleh air laut. Tapi pada kali ini, saya tidak akan membahas masalah perhitungan jumlah korban human trafficking asal NTT, mungkin di lain kesempatan. Saat saya sedang mood untuk membahas tentang itu. Tentu, saya sadar bahwa masalah ini sangat urgent untuk dibicarakan, tapi dengan tidak mengurangi masalah urgensinya, saya ingin membahas dari sudut pandang Islam karena kemarin ada yang bertanya kepada saya, bagaimana Islam memandang permasalahan human trafficking. Kembali, saya mulai bingung menanggapi pertanyaan itu karena jujur saja saya bahkan tidak sempat mikirin soal itu dan saya mulai mencari-cari jawabannya, karena untuk beberapa waktu, saya tidak bisa tidur karena pertanyaan tersebut mengiang-ngiang di pikiran saya, plus pikiran kok di agama saya (orang-orangnya) tidak ramai dengan isu ini, padahal isinya mayoritas orang NTT, apa karena isu perbedaan agama sehingga tidak terlalu sibuk dengan hal tersebut, kekurangan jaringan atau tidak kerja berjejaring? Pertanyaan kedua kemungkinan nanti akan saya tanyakan kepada yang lebih ahli heheh. Mari kita jawab pertanyaan yang pertama dulu; bagaimana Islam memandang human trafficking.
Sebelum kita memandang dari perspektif islam, mari kita lihat pengertiannya menurut undang-undang. Menurut undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, perdagangan orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan oang tereksploitasi. Dalam sejarah peradaban manusia, human trafficking bukanlah hal yang baru. Tapi pada zaman dahulu, bahasanya tidak sekeren sekarang, human trafficking lebih dikenal dengan kata perbudakan yang seiring perkembangan zaman berkembang menjadi penjajahan lalu menjadi human trafficking. Ketiganya punya esensi yang sama, punya bentuk kekerasan, paksaan dan eksploitasi, yang dapat digabungkan menjadi satu kata yang familiar: zalim. Perbudakan atau dalam bahasa kerennya human trafficking sudah ada setua peradaban manusia. Apabila teman-teman membaca buku sejarah, sekitar tahun 1700an mungkin diantara nenek moyang kita ada yang menjadi pemburu budak, bahkan mungkin keluarga budak. Dalam konteks budaya Sumba misalnya, para pembesar dan Raja pada zaman dahulu memiliki budak dan harga budak perempuan lebih rendah daripada budak laki-laki.
Pada diskusi public yang telah saya ceritakan sebelumnya, diketahui bahwa salah satu factor utama yang menyebabkan penduduk NTT menjadi buruh migran baik di luar daerah maupun di luar negeri adalah factor kemiskinan, baik secara secara structural maupun sosial yang terjadi, terutama kemiskinan kepada perempuan yang menjadi akibat dari struktur budaya patriarkhi dan dalam konteks yang kita bahas kali ini, kemiskinan yang melandasi buruh migran NTT ternyata berwajah kemiskinan perempuan, sehingga banyak buruh migran perempuan yang berangkat untuk mencari pekerjaan demi penghidupan yang lebih baik.
Hukum dasar muamalah perdagangan adalah mubah, kecuali yng diharamkan dengan nash atau disebabkan oleh penipuan. Dalam konteks human trafficking ada dalil hukum perdagangan manusia. Imam al-Bukhari dan Imam Ahmad meriwayatkan Hadist Abu Hurairah yang artinya: Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: Allah Azza wa Jalla berfirman: Tiga golongan yang aku akan menjadi musuh mereka di hari Kiamat; pertama: seorang yang bersumpah atas nama-Ku lalu ia tidak menepatinya, kedua: seseorang yang menjual manusia merdeka dan memakan hasil penjualannya, dan ketiga: seseorang yang menyewa tenaga seorang pekerja yang telah menyelesaikan pekerjaan itu akan tetapi ia tidak membayar upahnya. Dalam masalah ini ulama bersepakat atas haramnya menjual orang yang merdeka dan setiap akad yang mengarah kesana, maka akadnya dianggap tidak sah dan pelakunya berdosa.
Dalam Al-Qur’an juga sempat disinggung mengenai perbudakan dalam Islam, yakni dalam Q.S. Al-Balad 11-13 yang artinya: maka tidaklah sebaiknya (dengan hartanya itu) ia menempuh jalan yang mendaki lagi sukar? Tahukah kamu apa jalan yang mendaki lagi sukar itu? (yaitu) membebaskan budak dari perbudakan. Dari ayat ini dapat diketahui bahwa permbebasan manusia dari human trafficking telah dilakukan sejak masa Rasulullah dan hal tersebut menjadi sebuah tantangan tersendiri. Teman-teman juga bisa membaca beberapa kisah sahabat yang melakukan usaha-usaha pembebasan hamba sahaya dan dijadikan manusia yang merdeka sesuai dengan kualitasnya.
Sekian sedikit ulasan dari saya mengenai human trafficking dalam pandangan Islam. Kalau ada teman-teman yang mau diskusi tentang ini lebih dalam, cuss bisa hubungi saya dengan leave comment atau email saya di aquilaabbas@gmail.com biar kita bisa explore human trafficking dalam islam lebih dalam lagi, menambah wawasan dan ilmu yang lebih luas lagi. ^^
(dari berbagai sumber)


Comments
Post a Comment