Tukang Parkir (legal atau illegal?) di Kota Kupang: Mencari Nafkah dan Pekerjaan Malas
Bagi yang tinggal di kota Kupang, NTT pasti sudah mengerti dari judul tulisan ini.
Yup, hampir di seluruh titik di Kota Kupang pasti ada tukang parkirnya. kata orang Kupang, 'bagarak sadiki bayar parkir'. Tempat wisata, emperan toko, di warung-warung, dan fasilitas publik pasti punya tukang parkir tersendiri. Contohnya di warung Mie Ayam Tenda Biru, Pantai Tedis, parkiran taman Nostalgia, UD Keagungan, pantai belakang On The Rock Hotel, parkiran kedai makan Brotus Fried Chicken, pelataran parkir JNE Kupang dan masih banyak tempat lain yang belum bisa disebutkan disini hihih
Sebenarnya, retribusi parkir di Kota Kupang sendiri sudah ada peraturannya. Ada Peraturan Daerah Kota Kupang nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum j.o. Peraturan Daerah Kota Kupang nomor 5 tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Darah Kota Kupang nomor 15 tahun 2011. Dari yang saya pahami, retribusi ini diatur dan menjadi pendapatan daerah. Retribusi tersebut juga hanya ditarik saat memarkirkan kendaraan di badan jalan, bukan di lahan parkir, juga telah diatur jumlahnya. misalnya untuk kendaraan roda 2 dikenakan biaya retribusi seribu rupiah, kendaraan roda 4 dikenakan dua ribu rupiah, bus mini dan truk dikenai tiga ribu rupiah dan kendaraan truk roda 8 atau lebih dikenakan empat ribu rupiah (vide: Pasal 9 Perda Kota Kupang nomor 15 tahun 2011). Biaya ini ditarik dalam sekali parkir, dan DIKENAKAN SAAT PARKIR DI BADAN JALAN untuk pemasukan daerah, juga bisa bekerjasama dengan pihak yang mampu mengelola perparkiran. CMIW ya :)
Kenyataan yang terjadi di lapangan saat ini adalah berbeda dengan apa yang dinyatakan dalam peraturan tersebut. Tukang Parkir ada dimana-mana, tanpa atribut resmi, tanpa struk parkir, dan biayanya lebih mehong. Kendaraan roda 2, dikenakan biaya parkir sebesar dua ribu rupiah, dan menolak saat dikasih seribu rupiah. Nagihnya di lahan parkir, bukan di badan jalan pula. aih!
Kegerahan saya bukan karena mereka yang sedang berupaya mencari nafkah dari pekerjaan menjadi tukang parkir. Bagi saya, sah-sah saja kalau orang mau bekerja apapun untuk mencari nafkah selama hal tersebut halal. Yang membuat saya gerah adalah tukang parkir yang tidak mematuhi aturan masalah penarikan biaya retribusi, dan orang yang tidak menjalankan kewajiban sebagai tukang parkir. Masuk ke lahan parkir tidak diperhatikan, ketika kita datang untuk mengambil motor, tiba-tiba tukang parkirnya datang dengan modal menyentuh motor kita, suara peluit dan serta-merta kita harus membayar dua ribu rupiah tanpa ada struk pembayaran! apa pula itu? kadang saya dan partner iseng buru-buru jalan karena tidak mau membayar. rasanya rugi kalau harus membayar sedangkan motor kita dibiarkan begitu saja. Partner juga tahu kalau saya bakalan ngomel-ngomel habis bayar parkir, apalagi kalau tukang parkirnya masih muda, masih kuat untuk melakukan pekerjaan yang segampang itu.
Yes, saya agak pilih-pilih untuk bayar parkir. kalau orangnya sudah tua ya gapapa bayar saja. Tapi kalau yang masih muda? aihhhh pernah sekali di kawasan taman nostalgia, kami bayar seribu rupiah untuk tukang parkir yang hanya datang saat kami mau pulang, tanpa peluit, tanpa rompi, bermodal menyentuh motor kami dengan tangan kirinya, sedangkan tangan kanannya memegang handphone. generasi yang cukup malas menurut saya, karena masih muda dan kuat tetapi pengennya kerja gampang. Kadang kasihan, karena ada orang tua yang nafkahnya didapatkan dari pekerjaan menjadi tukang parkir. tetapi jengkel juga kalau kemana-mana musti bayar parkir. mau jalan kaki ya kejauhaaan, apalagi Kota Kupang panasnya ampun deh.
Kedepannya, semoga para tukang Parkir yang tidak menjalankan tugas itu bisa menjalankan tugasnya sehigga kami yang membayar parkir juga tidak merasa membayar parkir secara cuma-cuma. smoga pemerintah dapat mengakomodir dan menempatkan mereka di tempat yang semestinya dan mengetahui aturan yang ada, supaya penarikan biaya retribusi tidak seenaknya dan tidak untuk memperkaya pribadi, tetapi menjadi pemasukan daerah untuk kemajuan.
Sebenernya uneg-uneg soal tukang parkir masih banyak nih, tapi kayanya nantilah dilanjut hihih


Comments
Post a Comment