Teori & Konsep Gender

1.      Teori dan Konsep Gender
Gender merupakan kata dari bahasa Inggris yakni gender yang berarti jenis kelamin.[1] Webster’s New World Dictionary mengartikan Gender sebagai perbedaan yang tampak antara laki-laki dan perempuan dilihat dari segi nilai dan tingkah laku.[2] Women’s Studies Encyclopedia dijelaskan bahwa gender merupakan suatu konsep kultural yang serupa membuat perbedaan dalam hal peran, perilaku, mentalitas dan karakteristik emosional antara laki-laki dan perempuan yang berkembang di dalam masyarakat.[3]

Hilary M. Lips mengartikan gender sebagai harapan-harapan budaya terhadap laki-laki dan perempuan.[4] Ahmad Baidowi mengutip pendapat Ann Oskley bahwa gender merupakan sifat laki-laki dan perempuan yang dikonstruksi secara sosial dan kultural, sehingga tidak identik dengan seks.[5] Meskipun kata gender belum masuk dalam perbendaharaan Kamus Besar Bahasa Indonesia, istilah tersebut sudah lazim digunakan, khususnya di Kantor Menteri Negara Urusan Peranan Wanita (sekarang kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) dengan ejaan ‘jender’. Jender diartikan sebagai interpretasi mental dan kultural terhadap perbedaan kelamin yakni laki-laki dan perempuan. Jender biasanya dipergunakan untuk menunjukkan pembagian kerja yang dianggap tepat bagi laki-laki dan perempuan.[6]

Dari berbagai definisi di atas dapat disimpulkan bahwa gender merupakan konsep yang dipakai untuk melakukan identifikasi terkait perbedaan antara laki-laki dan perempuan dari aspek sosial budaya dan dapat berubah sesuai dengan perkembangan zaman dan konteks yang berarti gender mendefinisikan laki-laki dan perempuan dari sudut non biologis.

Secara etimologis, sex dan gender memiliki makna yang sama, yakni jenis kelamin. Hal yang membedakan keduanya adalah secara umum sex digunakan untuk mengidentidikasi perbedaan laki-laki dan perempuan dari segi anatomi biologis, sedangkan gender lebih banyak berkonsentrasi kepada aspek sosial, budaya dan aspek-aspek nonbiologis lainnya. Secara khusus, tidak ditemukan suatu teori yang membicarakan masalah gender. Teori-teori yang digunakan untuk melihat permasalahan gender ini di adopsi dari teori-teori yang dikembangkan oleh para ahli dalam bidang-bidang yang terkait dengan permasalahan gender, terutama bidang sosial kemasyarakatan dan kejiwaan. Oleh karena itu, teori-teori yang digunakan untuk mendekati masalah gender ini banyak diambil dari teori-teori sosiologi dan psikologi.

Secara garis besar, ada tiga aliran besar feminisme, yaki kluster yang merubah nature (kodrati) perempuan, kluster yang melestarikan nature perempuan dank luster yang mengambil jalan tengah dari kedua kluster sebelumnya.[7]
a.       Kluster Nurture
Menurut teori Nurture, adanya perbedaan perempuan dan laki-laki pada hakikatnya adalah hasil konstruksi sosial budaya sehingga menghasilkan peran dan tugas yang berbeda. Perbedaan tersebut menyebabkan perempuan selalu tertinggal dan terabaikan peran dan konstribusinya dalam hidup berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Perjuangan untuk persamaan dipelopori oleh orangorang yang konsen memperjuangkan kesetaraan perempuan dan laki-laki (kaum feminis) yang cenderung mengejar “kesamaan” atau fifty-fifty yang kemudian dikenal dengan istilah kesamaan kuantitas (perfect equality). Perjuangan tersebut sulit dicapai karena berbagai hambatan, baik dari nilai agama maupun budaya. Karena itu, aliran nurture melahirkan paham sosial konflik yang memperjuangkan kesamaan proporsional dalam segala aktivitas masyarakat seperti di tingkatan manajer, menteri, militer, DPR, partai politik, dan bidang lainnya. Untuk mencapai tujuan tersebut, dibuatlah program khusus (affirmatif action) guna memberikan peluang bagi pemberdayaan perempuan yang kadangkala berakibat timbulnya reaksi negatif dari kaum laki-laki karena apriori terhadap perjuangan tersebut. Kluster mengubah nature perempuan terdiri atas aliran-aliran feminism eksistensialisme, feminism liberal, feminism sosialis/marxis dan Teologi feminis.

b.      Kluster Nature
Menurut kluster nature, adanya perbedaan perempuan dan laki laki adalah kodrat sehingga tidak dapat berubah dan bersifat universal. Perbedaan biologis ini memberikan indikasi dan implikasi bahwa di antara kedua jenis tersebut memiliki peran dan tugas yang berbeda. Manusia, baik perempuan maupun laki-laki, memiliki perbedaan kodrat sesuai dengan fungsinya masing-masing. Dalam kehidupan sosial, ada pembagian tugas (division of labour), begitu pula dalam kehidupan keluarga karena tidaklah mungkin sebuah kapal dikomandani oleh dua nakhoda. Aliran ini melahirkan paham struktural fungsional yang menerima perbedaan peran, asal dilakukan secara demokratis dan dilandasi oleh kesepakatan (komitmen) antara suami-isteri dalam keluarga, atau antara perempuan dan laki-laki dalam kehidupan masyarakat. Tujuan dari kluster ini adalah Untuk meruntuhkan sistem patriarki, tetapi bukan dengan menghilangkan nature, melainkan dengan menonjolkan kekuatan kualitas feminin. Apabila perempuan masuk ke dunia maskulin dengan cara mempertahankan kualitas femininnya, maka dunia dapat diubah dari struktur hirarkis (patriarkis) menjadi egaliter (matriarkis). Kluster melestarikan nature perempuan terdisi dari aliran feminism radikal dan ekofeminisme.

c.       Kluster Equilibrium
Selain kedua aliran tersebut terdapat paham kompromistis yang dikenal dengan keseimbangan (equilibrium) yang menekankan pada konsep kemitraan dan keharmonisan dalam hubungan antara perempuan dan laki-laki. Pandangan ini tidak mempertentangkan antara kaum perempuan dan laki-laki karena keduanya harus bekerjasama dalam kemitraan dan keharmonisan dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, dan berbangsa Karena itu, penerapan kesetaraan dan keadilan gender harus memperhatikan masalah kontekstual (yang ada pada tempat dan waktu tertentu) dan situasional (sesuai situasi/keadaan), bukan berdasarkan perhitungan secara matematis (jumlah/quota) dan tidak bersifat universal.[8]
Pengaruh gender dalam struktur sosial dapat dilihat dalam budaya suatu masyarakat. Di satu sisi, struktur sosial dapat dilihat melalui peran yang dimainkan kelompok-kelompok dalam masyarakat dan di sisi lainnya struktur sosial dapat dilihat pada status sosial kelompok dalam masyarakat seperti distribusi kekayaan, penghasilan dan relasi kuasa.
Apabila dilihat dari perspektif budaya pergaulan sehari-hari dalam masyarakat yang menganut perbedaan gender, ada nilai tatakrama dan norma hukum yang membedakan peran laki-laki dan perempuan. Setiap orang seolah-oranh dituntut mempunyai perasaan gender (gender feeling) dalam pergaulan. Apabila seseorang menyalahi nilai, norma dan perasaan tersebut maka yang bersangkutan akan menghadapi risiko di dalam masyarakat. [9]
Peran gender yang ada di masyarakat tidak berdiri sendiri, melainkan terkait dengan identitas dan berbagai karakteristik yang diasumsikan masyarakat kepada laki-laki dan perempuan. Sebab terjadinya ketimpangan gender ini lebih dari sekadar berpedaan biologis, tetapi juga segenap nilai sosial budaya di masyarakat yang turut memberikan sumbangsih.
Hubungan yang timpang tidak hanya terjadi dalam lingkup rumah tangga, yakni antara suami dan istri atau antara orang tua dan anak tetapi juga melebar dalam kehidupan bermasyarakat sehingga mengakibatkan banyaknya pandangan yang salah kaprah atau simpang siur antara laki-laki dan perempuan.




[1] Jhon M. Echols dan Hasan Shadily, Kamus Inggris Indonesia, Cet. XII, Jakarta: Gramedia 1983 Hal. 265
[2] Victoria Neufealdt (ed), Webster’s New World Dictionary, New York: green Wood Press Hal. 561
[3] Helen Tierney (ed), Women Studies Encyclopedia, Vol. I, New York: Green Wood Press. Hal. 153
[4]  Hilary M. Lips, Sex & Gender; An Introduction, (Californnia: MyField Publishing Company, 1993), h. 4. Lihat juga Amiruddin Arani dan Faqihuddin Abdul Qadir (ed), dalam Bunga Rampai Tubuh, Seksualitas dan Kedaluatan Perempuan, (Yogyakarta: LKis, 2002), Hal. 197
[5] Ahmad Baidawi, Gerakan Feminisme Dalam Islam, Jurnal Penelitian Agama (Yogyakarta: Pusat Penelitian UIN Yogyakarta), Vol.X, No. 2 Mei-Agustus,2001, Hal. 203
[6] Kantor Menteri Negara Urusan Peranan Wanita, Buku III: Pengantar Teknik Analisa Jender, 1992, Hal. 3
[7] Presentasi Konsep dan Teori Gender oleh Dany Manu dalam Pelatihan Paralegal Dasar oleh LBH APIK NTT di Hotel Bella Vita, 22-24 Maret 2017
[8] ibid
[9] Nasaruddin Umar. 2001. Argumen Kesetaraan Jender Perspektif Al-Qur’an.. Cetakan Kedua. Jakarta: Paramadina. Hal. 74

Comments

Popular Posts